Pemerintah Harus Cari Solusi Atasi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene. Foto : Jaka/Man
Berdasarkan kesimpulan Raker dan RDP pada tanggal 12 Desember 2019 tidak dapat dilaksanakan, Komisi IX DPR RI meminta Menteri Kesehatan RI, Ketua DJSN, Dirut BPJS Kesehatan dan Dewas BPJS Kesehatan untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi mencari solusi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.
Demikian salah satu poin dari kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI, Ketua DJSN, Dirut BPJS Kesehatan dan Dewas BPJS Kesehatan yang dibacakan Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Dijelaskan Felly, Raker tersebut juga menyepakati untuk memberikan waktu kepada Kementerian Kesehatan dan jajaran BPJS Kesehatan untuk berembuk mencari solusi dari kenaikan iuran agar dapat dibahas bersama dalam pertemuan Raker pada waktu mendatang. "Kami akan mengagendakan kembali Raker dan DPR untuk membahas solusi atas kenaikan iuran BPJS Keshetan," katanya.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI Anwar Hafid meminta pemerintah mencari solusi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang memberatkan masyarakat hingga membebankan APBD. "Kesepakatan yang sudah dibuat tak bisa dilaksanakan pemerintah. Sementara kenyataan dilapangan, persolaan BPJS Kesehatan merupakan persoalan utama bangsa ini. Banyak masyarakat yang tidak dilayani, karena tidak memiliki jaminan kesehatan. Padahal pelayanan kesehatan hak dasar rakyat," katanya.
Pihaknya juga kecewa karena isu diluar terkait rekomedasi yang disepakati DPR RI dan Pemerintah salah di mata hukum. Padahal, menurut Anwar yang disuarakan DPR RI adalah persoalan rakyat. "Yang kita suarakan melanggar hukum, Bangsa ini lebih mementingkan prosuderal dibandingkan kemanusiaan, ini kekecewaan utama," katanya.
Dalam kesimpulan rapat, pihaknya di Komisi IX RI masih memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk berembuk mencari solusi dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini. "Kalau usaha koordinatif ini tidak berhasil, maka DPR RI akan mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki DPR RI dalam memperjuangkan hak rakyat," tutupnya. (rnm/es)